Minggu, 18 Mei 2014

UNIT PELAYANAN JASA DAN ALAT PERTANIAN

UNIT PELAYANAN JASA DAN ALAT PERTANIAN

Program pembangunan pertanian yang berorientasi pada sistem  agribisnis dan agroindustri, pada pokoknya harus dikembangkan agar sesuai dengan proses pergeseran mendasar dari masyarakat tradisional/subsistem menjadi masyarakat modern berbasis pertanian yang merupakan rangkaian upaya untuk memfasilitasi, melayani dan mendorong berkembangnya usaha agribisnis dan agroindustri secara komersial untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat tani di perdesaan. Upaya-upaya pembangunan pertanian tersebut dilaksanakan dengan pendekatan sistem agribisnis dan agroindustri yang berarti mencakup upaya-upaya pada keseluruhan sub-sub sistem agribisnis yang meliputi subsistem hulu yang termasuk di dalamnya adalah sarana produksi pertanian (agrokimia, alat mesin pertanian, perbenihan/pembibitan); subsistem produksi pertanian (budidaya tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan); dan subsistem hilirnya yang termasuk diantaranya pasca panen, pengolahan, pemasaran dan distribusi hasil pertanian serta subsistem jasa pendukungnya.
Penerapan dan pengembangan sarana alat mesin pasca panen dalam mendukung pembangunan agribisnis dan agroindustri mempunyai peranan yang sangat penting dalam rangka meningkatkan efisiensi produksi, menekan kehilangan hasil, dan meningkatkan mutu hasil pertanian.  Sarana alat mesin pasca panen merupakan salah satu masukan teknologi yang mendukung pengembangan sistem agribisnis dan agroindustri yang berdaya saing, berkerakyatan, berkelanjutan dan terdesentralisasi, dimana keberadaannya sangat dibutuhkan oleh masyarakat tani di perdesaan. 
Sarana alat dan mesin pasca panen kini telah menjadi kebutuhan dasar dalam mendukung keberhasilan pembangunan agribisnis dan agroindustri nasional.  Dalam rangka akselerasi pengembangan sarana alat dan mesin pasca panen tersebut, pemerintah telah mengembangkan berbagai program yaitu salah satu diantaranya melalui pengembangan Usaha Pelayanan Jasa Alat Mesin (UPJA) pasca panen dan Lumbung Desa Modern (LDM).
Pengembangan UPJA pasca panen dan LDM sangat terkait dengan peningkatan kinerja pengembangan usaha agribisnis dan agroindustri, terutama dalam hal kelancaran penyediaan alat mesin pasca panen dan bahan baku industri baik dalam jumlah maupun mutu serta kontinyuitasnya.  Berkaitan dengan hal tersebut, maka diperlukan suatu bentuk pengembangan kemitraan usaha yang melibatkan petani/kelompok tani sebagai produsen, UPJA, LDM dan bengkel dengan perusahaan/industri pengolahan pangan dan pakan ternak. Bila memungkinkan atau bila di sekitar perusahaan/industri pengolahan pangan dan pakan tidak terdapat UPJA dan atau LDM, maka perusahaan tersebut dapat mengembangkan usaha jasa alat mesin pasca panen dan bengkel secara mandiri.
Kemitraan usaha antara perusahaan/industri pengolahan pangan dan  pakan dengan petani, UPJA dan atau LDM perlu dilakukan untuk mendorong pengembangan dan mengoptimalkan alat mesin pasca panen melalui penyediaan dan perbaikan alat mesin pasca panen, penyediaan suku cadang serta bimbingan teknis dan manajemen usaha jasa alat mesin pasca panen di suatu wilayah/daerah. Dengan berkembangnya kemitraan ini diharapkan dapat mempercepat alih teknologi kepada masyarakat tani, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan nilai tambah, memperbaiki penanganan pasca panen, menurunkan kehilangan hasil dan perbaikan mutu hasil yang pada akhirnya akan berdampak kepada peningkataan kinerja dari industri pengolahan pangan dan atau pakan ternak serta terbentuknya sistem industrialisasi pertanian dalam menunjang pembangunan agroindustri di perdesaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar