UNIT
PELAYANAN JASA DAN ALAT PERTANIAN
Program pembangunan pertanian yang berorientasi pada
sistem agribisnis dan agroindustri, pada
pokoknya harus dikembangkan agar sesuai dengan proses pergeseran mendasar dari
masyarakat tradisional/subsistem menjadi masyarakat modern berbasis pertanian
yang merupakan rangkaian upaya untuk memfasilitasi, melayani dan mendorong
berkembangnya usaha agribisnis dan agroindustri secara komersial untuk
meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat tani di perdesaan.
Upaya-upaya pembangunan pertanian tersebut dilaksanakan dengan pendekatan
sistem agribisnis dan agroindustri yang berarti mencakup upaya-upaya pada
keseluruhan sub-sub sistem agribisnis yang meliputi subsistem hulu yang
termasuk di dalamnya adalah sarana produksi pertanian (agrokimia, alat mesin
pertanian, perbenihan/pembibitan); subsistem produksi pertanian (budidaya
tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan); dan subsistem
hilirnya yang termasuk diantaranya pasca panen, pengolahan, pemasaran dan
distribusi hasil pertanian serta subsistem jasa pendukungnya.
Penerapan dan pengembangan sarana alat mesin pasca panen
dalam mendukung pembangunan agribisnis dan agroindustri mempunyai peranan yang
sangat penting dalam rangka meningkatkan efisiensi produksi, menekan kehilangan
hasil, dan meningkatkan mutu hasil pertanian.
Sarana alat mesin pasca panen merupakan salah satu masukan teknologi
yang mendukung pengembangan sistem agribisnis dan agroindustri yang berdaya
saing, berkerakyatan, berkelanjutan dan terdesentralisasi, dimana keberadaannya
sangat dibutuhkan oleh masyarakat tani di perdesaan.
Sarana alat dan mesin pasca panen kini telah menjadi
kebutuhan dasar dalam mendukung keberhasilan pembangunan agribisnis dan
agroindustri nasional. Dalam rangka
akselerasi pengembangan sarana alat dan mesin pasca panen tersebut, pemerintah
telah mengembangkan berbagai program yaitu salah satu diantaranya melalui
pengembangan Usaha Pelayanan Jasa Alat Mesin (UPJA) pasca panen dan Lumbung
Desa Modern (LDM).
Pengembangan UPJA pasca panen dan LDM sangat terkait
dengan peningkatan kinerja pengembangan usaha agribisnis dan agroindustri,
terutama dalam hal kelancaran penyediaan alat mesin pasca panen dan bahan baku
industri baik dalam jumlah maupun mutu serta kontinyuitasnya. Berkaitan dengan hal tersebut, maka
diperlukan suatu bentuk pengembangan kemitraan usaha yang melibatkan
petani/kelompok tani sebagai produsen, UPJA, LDM dan bengkel dengan
perusahaan/industri pengolahan pangan dan pakan ternak. Bila memungkinkan atau
bila di sekitar perusahaan/industri pengolahan pangan dan pakan tidak terdapat
UPJA dan atau LDM, maka perusahaan tersebut dapat mengembangkan usaha jasa alat
mesin pasca panen dan bengkel secara mandiri.
Kemitraan usaha antara perusahaan/industri pengolahan
pangan dan pakan dengan petani, UPJA dan
atau LDM perlu dilakukan untuk mendorong pengembangan dan mengoptimalkan alat
mesin pasca panen melalui penyediaan dan perbaikan alat mesin pasca panen,
penyediaan suku cadang serta bimbingan teknis dan manajemen usaha jasa alat
mesin pasca panen di suatu wilayah/daerah. Dengan berkembangnya kemitraan ini
diharapkan dapat mempercepat alih teknologi kepada masyarakat tani, menciptakan
lapangan kerja, meningkatkan nilai tambah, memperbaiki penanganan pasca panen,
menurunkan kehilangan hasil dan perbaikan mutu hasil yang pada akhirnya akan
berdampak kepada peningkataan kinerja dari industri pengolahan pangan dan atau
pakan ternak serta terbentuknya sistem industrialisasi pertanian dalam
menunjang pembangunan agroindustri di perdesaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar